Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara, Lihat Apa yang Dilakukan Joko Driyono Ini, Menyesal?
Kamis, Mei 16, 2019
Add Comment
Kasus Joko Driyono akhirnya memasuki babak baru. Dimana Satgas Antimafia Bola telah melimpahkan berkas kasus pria yang sebelumnya menjadi sebagai Plt Ketua Umum PSSI tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ya, seperti yang kira ketahui bersama, pria yang akrab disapa Jokdri itu sebelumnya tersandung dalam kasus pencurian dan perusakan barang bukti pengaturan skor yang sedang ditangani oleh tim Satgas Antimafia Bola pada bulan Februari lalu.
Ref pihak ketiga |
“Hari ini kasus babak Joko Driyono yang terjadi pada 4 April sudah dinyatakan P21. Artinya sudah lengkap materil dan formil,’’ ujar Ketua tim edia Satgas Antimafia Bol, Argo Yuwono, seperti dilansir dari indosport.com(12/04/2019).
Nasib Jokdri sendiri bisa dikatakan sungguh amat menyedihkan. Sebab dirinya terancam hukuman penjara yang cukup berat yakni sekitar 14 tahun hukuman penjara.
Hal itu lantaran Jokdri terindikasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP Jo. pasal 55 KUHP.
Seakan menyadari bahwa dirinya terancam hukuman 14 tahun penjara, Lihat apa yang dilakukan Joko Driyono ini saat dihadapan awak media.
Dari gambar diatas, Joko Driyono tampak hanya bisa bungkam seribu bahasa sambil menunduk. Hal ini seakan menjadi indikasi bawah pria yang sudah cukup lama ada di tubuh PSSI ini amat menyesal tentang tindakan yang dilakukannya.
Sumber: https://buc.kim/d/7A6fKO9u8Vqx
0 Response to "Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara, Lihat Apa yang Dilakukan Joko Driyono Ini, Menyesal?"
Posting Komentar