Kemendikbud Pastikan Tiada Kenaikan Biaya Kuliah Selama Pandemi
Jakarta: Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi virus korona (covid-19). Apabila ada kenaikan, kata dia, keputusan itu diambil sebelum pandemi.
"Dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Kebijakan perkuliahan tak boleh memberatkan mahasiswa.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa," ujarnya.
Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah. Begitu pula terkait dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran di rumah.
sumber : medcom

0 Response to "Kemendikbud Pastikan Tiada Kenaikan Biaya Kuliah Selama Pandemi"
Posting Komentar