Bantuan Dana Corona Rp 2,4Juta Dari Pemerintah. Simak Syaratnya

Pemerintah menjanjikan bantuan gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah 5 juta per bulan. Gaji "Corona" itu nantinya akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut atau senilai total Rp 2,4 juta.
Gaji ini diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Demikian ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Erick mengatakan, bantuan pemerintah kali ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Meski begitu, tidak semua pekerja mendapat bantuan tersebut. Hanya pekerja non PNS dan BUMN yang berhak menikmatinya.
Perlu dicatat pula, pekerja yang akan mendapat bantuan yakni hanya pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bantuan gaji ini nantinya akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erick Thohir, untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini penting sehingga menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel