Syarat Menerima Rp50 Juta dari Pemerintah, Salah Satunya : Warga Negara Indonesia

Bagi anda yang memiliki keahlian dalam bidang digital, kali ini pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memfasilitasi anda dengan anggaran yang cukup fantastis.
Dalam penanganan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah telah merealisasikan berbagai program bantuan dan telah disalurkan kepada masyarakat.
Kali ini anggaran dana sebesar Rp50 juta siap disalurkan untuk masyarakat yang memiliki ide kreatif dalam bidang digital.
Melalui program nyatakan.id pemerintah akan memfasilitasi masyarakat yang mampu membuat ide kreatif membangun sebuah aplikasi atau permainan digital.
Nyatakan.id sendiri merupakan program Kemenparekraf untuk mewujudkan ide solusi digital berupa aplikasi dan permainan digital agar insan kreatif tetap kreatif di masa adaptasi kebiasaan baru.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020) menjelaskan tujuan dibuatnya program nyatakan.id adalah untuk memberikan dana stimulus pemulihan dampak COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Tidak hanya memulihkan perekonomian di sektor wisata, program ini juga dapat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, baik perorangan maupun kelompok masyarakat," ujar Neil.
Neil menambahkan bantuan Fasilitasi diberikan dalam bentuk dana bantuan sebesar maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pelaku parekraf yang memiliki ide inovasi kreatif dan produktif.
"Sasaran pengusung ide ini terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah individu dan masyarakat, kedua adalah badan usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan ketiga adalah lembaga/asosiasi/komunitas/ organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Neil.
Lebih lanjut, Neil menyebut bahwa anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari APBN 2020 Kemenparekraf. Dibebankan pada anggaran Direktorat Aplikasi dan Tata Kelola Ekonomi Digital Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dengan SP DIPA-040.01.1.427007/2020 - 4334.004.001.
Bagi anda yang tertarik untuk ikut serta dalam program ini terlebih dahulu lengkapi persyaratan berikut.
Persyaratan Administrasi :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP atau Identitas Lainnya
3. Memiliki Akta Notaris Pendirian/Perubahan
4. Struktur Organisasi dan Pengurus
5. Memiliki NPWP
6. Memiliki Nomor Rekening
7. Surat Permohonan
8. Surat Pernyataan Tidak Pernah, Tidak Sedang, atau Tidak Akan Menerima Bantuan Fasilitas untuk Proposal yang sama dari APBN/APBD
9. Proposal
10. Rancangan Rencana Kerja (RAK)
11. Rancangan Anggaran Biaya (RAB).**

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Menerima Rp50 Juta dari Pemerintah, Salah Satunya : Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel