Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK
![]() |
| Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menagih hak-hak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com |
jJAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali bersuara lantang mempertanyakan hak-hak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Itu berarti, kata Titi, selama satu tahun empat bulan, pemerintah sudah mengabaikan nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.
Dia menyebutkan dalam PP Manajemen PPPK pasal 100 menyebutkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden."
Apalagi PPPK dari honorer K2 sudah bekerja puluhan tahun.
"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji. Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak hanya Rp 250 ribu per bulan.
Titi lagi-lagi mengingatkan pemerintah untuk tidak lupa dengan kewajibannya menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK.
Selain sudah ada 51 ribuan honorer K2 yang lulus dalam rekrutmen PPPK pada Februari 2019, juga merupakan amanat undang-undang.
Pemerintah, kata Titi, harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan.
PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020.
Pemerintah baru menerbitkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Sedangkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih berproses.
sumber : jpnn

0 Response to "Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK"
Posting Komentar